Pelayanan Terpadu PN Akte Kematian
Administrator 21 Februari 2019 09:54:39 WIB
TERONGNEWS
Dengan akan diadakannya program PTSL se-Kabupaten Bantul kemarin Rabu 19 Februari 2019 diadakan sosialisasi terkait pelayanan terpadu PN akte kematian sebagai syarat untuk pemberkasan melengkapi pendaftaran PTSL yang bertempat di Gedung TP UKS Komplek Pemda II Manding.
“PTSL harus didukung terutama masyarakat miskin yang belum mempunyai dokumen kematian,” Jelas Abdul Halim Muslih selaku Wakil Bupati Bantul dalam sambutannya.
Untuk output layanan sendiri meliputi penetapan Pengadilan Negeri tentang kematian penduduk, akte kematian serta sertifikat tanah.
Ketua Pengadilan Negeri Bantul menjelaskan bahwa data yang dimohonkan harus ada data yang jelas dan lengkap serta yang bisa menjadi pemohon adalah ahli waris. Pemohon yang beri’tikad baik juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
Untuk target sertifikat di DIY sebanyak 270.000 bidang, Untuk Kabupaten Bantul 2019 68.500 bidang untuk 21 desa. Untuk Desa Terong sendiri sebanyak 3.000 bidang.
Komentar atas Pelayanan Terpadu PN Akte Kematian
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi Senin 23 Desember 2024
- Kerja Bakti Minggu Pagi oleh Warga Terong II
- Peningkatan Kapasitas Linmas Kalurahan Terong
- Penyegaran Pengurus FPRB Kalurahan Terong
- Waspada Hujan dan Angin Kencang Yang Melanda Wilayah Kalurahan Terong
- Pendampingan Ibu Hamil Resiko Tinggi
- UJI PUBLIK RAPERKAL APBKAL TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License