31 Agustus 2016 09:47:20 WIB Administrator
Untuk mendapat Surat Pengantar Akte Kematian dari desa maka syarat yang harus dipenuhi : 1. Surat Kematian dari Dokter/ Rumah Sakit ( Bila Meninggal Di Rumah Sakit ) 2. Foto Copy KTP Salah satu Ahli Waris Sebagai Pelapor 3. C1/KK asli dan Foto copy C1/KK Yang Meninggal 4. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
..selengkapnya