REGULASI PPID
Administrator 19 Agustus 2025 15:55:35 WIB
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kalurahan Terong. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan pengawasan jalannya pemerintahan di kalurahan.
Peraturan Kalurahan Terong Nomor 6 tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Kalurahan dapat diunduh disini atau disini.
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian PKK Kalurahan Di Kebokuning: Mengakui Kesalahan & Menjaga Lisan Kunci Hati yang Bersih
- Rakor Pamong Kalurahan Terong: Mantapkan Persiapan Laporan BUMKal dan Koordinasi Air Bersih
- Lurah Terong Ingatkan Pamong dan Linmas Lewat Falsafah 'Suro Diro Lebur Dening Pangastuti'
- Hasil PSN Kalurahan Terong Hari Ini Masih Banyak Sampah Daun, Angka Bebas Jentik Belum Ideal
- Tingkatkan Kinerja Pamong, Lurah Terong Ajak Wilayah Sukseskan Program Air Bersih PDAM
- Dinas PU Lakukan Langkah Proaktif, Percepat Verifikasi Program RTLH Tahun Anggaran 2026
- Tanpa Antre ke Kantor, Warga Bisa Urus Administrasi BPJS Kesehatan Di Kalurahan Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













