REGULASI PPID
Administrator 19 Agustus 2025 15:55:35 WIB
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kalurahan Terong. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan pengawasan jalannya pemerintahan di kalurahan.
Peraturan Kalurahan Terong Nomor 6 tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Kalurahan dapat diunduh disini atau disini.
PAMONG KALURAHAN
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Rutin Senin Pagi 24 November 2025
- Apel Rutin Kamis Pagi 20 November 2025
- Pelatihan Kepada Poktan Dan KWT se Kalurahan Terong
- Apel Senin Pagi 17 November 2025
- Apel Pagi Kamis 13 November 2025
- Peningkatan Kapasitas LPSM ( Lembaga Pengelolaan Sampah Mandiri )
- Sosialisasi Pengurangan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Pedukuhan Saradan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













