REGULASI PPID
Administrator 19 Agustus 2025 15:55:35 WIB
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik dalam hal ini adalah Pemerintah Kalurahan Terong. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan pengawasan jalannya pemerintahan di kalurahan.
Peraturan Kalurahan Terong Nomor 6 tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Kalurahan dapat diunduh disini atau disini.
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Lintas Sektor Kapanewon Dlingo di Kalurahan Temuwuh
- Apel Pagi Kamis 19 Februari 2026
- Apel Rutin Senin Pagi 09 Februari 2026
- Pertemuan Rutin Prolanis Bulan Februari 2026 di Kalurahan Terong
- AGENDA BULAN JANUARI 2026
- Apel Rutin Pagi Kamis 29 Januari 2026
- SABITA ( Samsat Bantul Lima Tahunan ) di Kalurahan Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














