Karang Taruna

Administrator 23 Agustus 2016 09:59:04 WIB

Karang Taruna Desa Terong bernama Karang Taruna MEKAR.

Tugas Karang Taruna di desa yaitu menangani berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat Preventif , Rehabilitati, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karangtaruna itu sendiri antara lain :

1. Sebagai penyelenggara usaha kesejahteraan sosial

2. Sebagai pendidikan pelatihan bagi masyarakat

3. Sebagai pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungan secara komprehensif , terpadu, dan terarah serta berkesinambungan

4. Sebagai penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya

5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda

6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalambingkai Negara Kesatuan republik Indonesia.

 

Adapun Struktur Pengurus Karang Taruna Mekar Kalurahan Terong

Masa Jabatan 2023 s.d 2028

Ketua          : Kholil Indra Firmansyah  ( Terong I )

Wakil Ketua : Budiyanto  ( Ngenep )

Sekretaris    : 1. Andi Pramudika ( Saradan )

                     2. Gita Asriati ( Pancuran )

Bendahara   : 1. Najakha Al Hawari ( Terong II )

                    2. Khusnus Sangadah ( Pencitrejo )

 

 

 

PAMONG KALURAHAN

AYO PAJAK DI KALURAHAN

JEMPOL SI PANDA
Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 & Roda 4, setiap hari:
SELASA
di Halaman Kantor Kalurahan Terong
Pukul 09.00 - 11.00 wib
Pajak bermotor tahunan, pelayanan cepat, tanpa antri panjang

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License