Pengajian Merti Dusun Pedukuhan Saradan
Anantea Resiwi 01 April 2019 09:49:08 WIB
TERONGNEWS
Dalam rangka merti dusun Pedukuhan Saradan, Jum’at 30 Maret 2019 diadakan pengajian akbar yang bertempat di Masjid Ar-Rahmah RT 03. Pengajian yang diikuti oleh warga satu pedukuhan ini dengan pembicara Ustadz Syakir dari Banjarharjo, Muntuk.
Ustadz Syakir menyampaikan bahwa merti dusun seperti di Pedukuhan saradan ini memang harus tetap dilestarikan bisa bisa nguri0uri / melstarikan budaya jawa yang bisa mengajarkan kepada seluruh warga untuk tetap bersyukur dengan segala hasil bumi yang dihasilkan warga serta bisa membiasakan untuk senantiasa bersedekah. Selain itu juga menetapkan / menerapkan sikap menghargai dan menghormati orang yang lebih tuan terlebih orangtua sendiri. Hari Ahadnya dilaksanakan kenduri akbar yang dilaksanakan di rumah Dukuh Saradan Ponirin. Rangkaian merti dusun ini juga akan dilanjutkan dengan Pentas Seni Ketoprak yang akan dilaksanakan Senin 01 April 2019.
Komentar atas Pengajian Merti Dusun Pedukuhan Saradan
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penguatan Fungsi Demokrasi, Pemerintah Kalurahan Terong Gelar FGD Bamuskal
- Pamong Kalurahan Terong Berbusana Adat Jawa, Lurah Sugiyono Beri Imbauan Penting Terkait Pilur
- Muskal Terong Tetapkan Perubahan APBKal 2026, Panewu Dlingo Beri Apresiasi Prestasi Kalurahan
- Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Kalurahan Terong Semarakkan Jalan Sehat Se-Kapanewon Dlingo
- Pimpin Apel Pagi, Lurah Terong Ingatkan Kerendahan Hati dan Berterima Kasih atas Kelancaran TMMD
- DPA KALURAHAN TERONG 2026
- LPPD
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















