Sosialisasi Pengelolaan Sampah Dengan Tema "Fenomena Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah"

Administrator 02 Mei 2019 14:00:48 WIB

TERONGNEWS

Senin, 29 April 2019 bertempat di Pendopo Joglo Kecamatan Dlingo Staf Kesejahteraan Desa Terong mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan pengelolaan sampah. Seperti yang kita tahu jika dalam pengelolaan sampah kurang tepat maka akan menimbulkan masalah kesehatan seperti pembakaran sampah yang berlebihan. Dengan banyaknya pembakaran maka tentunya akan merusak lapisan ozon yang akhirnya bisa menimbulkan terjadinya kenaikan suhu udara serta polusi udara yang ditimbulkan akibat pembakaran ini tentu akan mengganggu masalah pernapasan.

Agar dampak dari pembakaran sampah ini bisa diminimalkan maka perlu adanya inovasi untuk mengolah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat contohnya kita bisa melakukan 3R yaitu Reuse (Menggunakan Kembali sampah yang masih bisa digunakan), Reduce (Mengurangi penggunaan barang yang nantinya akan berpotensi menjadi sampah) dan Recycle (Membuat daur ulang dari sampah ).

Dengan memperhatikan 3R tersebut maka diharapkan masayarakat bisa mempunyai inovasi dan perubahan gaya hidup agar sampah yang dulunya merpakan sebuah ancaman bisa menjadi sesuatu yang menghasilkan misalnya kerajinan atau produk yang yang bermanfaat

Komentar atas Sosialisasi Pengelolaan Sampah Dengan Tema "Fenomena Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License