Operasi Yustisi oleh Pemerintah Desa Terong beserta Forkompimcam Kecamatan Dlingo
Administrator 21 Oktober 2020 11:11:27 WIB
TERONGNEWS.
Peraturan tentang kebiasaan baru atau new normal saat ini sudah harus menjadi kewajiban yang ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Peraturan tersebut meliputi penggunaan masker saat keluar rumah, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini ditujukan untuk meminimalisir resiko penularan virus Covid-19 yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Demi menegakkan peraturan tersebut, pemerintah Desa Terong bersama Forkompimcam Kecamatan Dlingo melaksanakan oprasi yustisi atau oprasi masker bagi para pengguna jalan, kali in yang menjadi target oprasi adalah para pengguna jalan yang melintas jalan wisata Pinus Pengger, Pedukuhan Sendangsari.
Dimulai sejak pukul 7.30 WIB, para pegawai secretariat Desa Terong beserta BPD, dukuh, dan LINMAS sudah siap di depan Hutan Pinus Pengger untuk melakukan oprasi yustisi. Oprasi berupa penghentian kendaraan yang pengendara atau penumpangnya tidak menggunakan masker. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian sanksi berupa push up 10 kali, bernyanyi atau menghafal Pancasila dan pendataan.
Tidak lupa juga, oprasi masker tersebut dihadiri pula oleh Lurah Desa Terong, Sugiyono, S.E. dan Camat Dlingo, Deni Ngajis Hartono, S.STP., MPA. beserta jajarannya. Acara berjalan dengan sangat lancar selama satu jam dan diakhiri kurang lebih jam 8.45 WIB. (AR)
Komentar atas Operasi Yustisi oleh Pemerintah Desa Terong beserta Forkompimcam Kecamatan Dlingo
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyegaran Pengurus FPRD Kalurahan Terong
- Waspada Hujan dan Angin Kencang Yang Melanda Wilayah Kalurahan Terong
- Pendampingan Ibu Hamil Resiko Tinggi
- UJI PUBLIK RAPERKAL APBKAL TA 2025
- Donor Darah di Kalurahan Terong
- Apel Pagi Senin 02 Desember 2024
- Pelatihan Pengolahan Lahan Pekarangan Bagi KWT di Kalurahan Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License