Apel Senin Pagi, 09 Agustus 2021

Administrator 09 Agustus 2021 10:38:08 WIB

TERONGNEWS.

Senin pagi, 9/08/2021, pamong dan staff Kalurahan Terong melaksanakan apel pagi seperti biasanya. Kegiatan apel pagi yang ruting dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis ini ditujukan untuk mempermudah koordinasi antara Lurah dengan seluruh pamong dan staff Kalurahan Terong.

Pagi ini apel dilaksanakan jam 8.00 WIB. Dalam apel pagi tadi, Lurah Terong, Sugiyono, S.E. kembali menyampakan pada seluruh staff dan pamong Kalurahan Terong agar tetap patuh dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini ditujukan agar angka Covid 19 di Kalurahan Terong pada khususnya dapat menurun.

Seperti yang saat ini tengah terjadi, warga yang menjalankan isolasi mandiri juga sudah mengalami penurunan, tinggal 10 KK saja yang masih dalam proses isolasi mandiri.

Selain itu, Sugiyono, S.E. juga menyampaikan apresiasinya terhadap kesiapsiagaan para relawan Covid-19 Kalurahan Terong yang selalu cepat tanggap dalam melakukan tugas pemakaman warga yang meninggal karena terinfeksi virus Covid-19 tanpa mengenal waktu.

Dalam kesempatan apel pagi tadi Lurah Sugiyono, S.E. juga menyampaikan beberapa agenda yang akan dijalankan pada hari ini. Di penghujung apel pagi, Sugiyono, S.E. memimpin seluruh peserta apel untuk melakukan doa bersama sebelum memulai aktivitas.

Komentar atas Apel Senin Pagi, 09 Agustus 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 Setiap hari Selasa ( Minggu ke-2 & Minggu ke-4 ) Bertempat di Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License