AD ART KELOMPOK TANI MAKMUR PEDUKUHAN PANCURAN DESA TERONG KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL

Administrator 22 September 2015 11:21:51 WIB

ANGGARAN DASAR

KELOMPOK TANITANI MAKMUR”

DUSUN PANCURAN, DESA TERONG, KECAMATAN DLINGO

KABUPATEN BANTUL,D.I.YOGYAKARTA

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 1

1)      Perkumpulan Kelompok Tani ini bernama “Tani Makmur”

2)      Dalam Anggaran Dasar ini disebut: Kelompok Tani “Tani Makmur”

Yang berkedudukan di:

a) Dusun                      : Pancuran

b) Desa                        : Terong

c) Kecamatan              : Dlingo

d) Kabupaten              : Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

3)      Ruang Lingkup Kelompok Tani “Tani Makmur” meliputi :

petani yang berdomisili di Dusun Pancuran.

 

BAB II

AZAS,TUJUAN, DAN LANDASAN

Pasal 2

1)      Kelompok Tani Tani Makmur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2)      Tujuan

a)      Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.

b)      Mengembangkan potensi pertanian di dusun Pancuran.

c)      Menciptakan ketersediaan  SAPRODI (Sarana Produksi) Pertanian.

d)     Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pendapatan.

e)      Menggalang persatuan dan kesatuan Petani.

f)       Menciptakan Rasa Kegotong-royongan antar anggota.

3)  Landasan

      a)  Adanya kebersamaan dan kemandirian.

      b)  Adanya kebebasan dan keterbukaan yang bertanggung jawab.

      c)  Adanya partisipasi dan keswadayaan.

 

BAB III

FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK TANI

Pasal 3

1)      Fungsi dan Peran Kelompok Tani adalah :

a)      Sebagai lembaga dan wadah kegiatan pertanian.

b)      Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk meningkatkan usaha dan pendapatan.

c)      Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota.

d)     Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pertanian yang dijalankan anggota.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

1)         Anggota Kelompok Tani adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan serta  usaha yang dijalankan Kelompok

2)         Anggota Kelompok dicatat dalam buku daftar anggota.

3)         Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah mereka (para petani) yang mempunyai kegiatan usaha tani on farm (budidaya) maupun off farm (pengolahan) di wilayah dusun Pancuran yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a)      Domisili di wilayah dusun Pancuran.

b)      Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.

c)      Membayar simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.

4)         Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Tani.

5)         Penerimaan dan pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul dan saran dari penasehat dan Pembina.

6)         Mulai dan berakhirnya keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Setiap anggota mempunyai hak :

a)      Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan usaha Kelompok.

b)      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.

c)      Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus

d)     Memahami dan mengetahui pembukuan Kelompok pada setiap saat atau pada saat Rapat Anggota.

e)      Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang dijalankan Kelompok.

f)       Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan anggota Kelompok (proporsional).

g)      Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila Kelompok dibubarkan atau berhenti dari keanggotaan.

 

 

 

 

 

Pasal 6

Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban :

a)      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan  Kelompok Tani.

b)      Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.  Keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota.

c)      Berpartisipasi dalam kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok.

d)     Membayar simpanan iuran kelompok yang telah disepakati.

e)      Menanggung risiko usaha secara bersama.

 

Pasal 7

Berakhirnya keanggotaan bilamana :

a)      Kelompok dibubarkan.

b)      Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.

c)      Tidak lagi berpartisipasi atau berperan aktif dalam kegiatan kelompok.

d)     Terbukti melanggar aturan kelompok.

e)      Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan.

f)       Berbuat sesuatu yang merugikan kelompok.

 

BAB VI

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 8

1)        Musyawarah anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.

2)        Musyawarah Anggota dilakukan secara teratur paling sedikit satu kali dalam setahun dan jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa.

3)        Musyawarah Anggota mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok.

4)        Setiap keputusan yang diambil dalam Musyawarah anggota sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat.  Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memiliki hak suara di dalam rapat.

5)        Musyawarah Anggota dapat diadakan :

a)      Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) jumlah anggota.

b)      Atas keputusan pengurus.

 

Pasal 9

1)       Musyawarah Anggota dikatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak suara (50%+satu).

2)       Jika Musyawarah Anggota tidak berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari atau berdasarkan hasil keputusan pengurus.

3)       Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan hak suara kepada anggota lain.

 

BAB VII

P E N G U R U S

Pasal 10

Untuk mengatur dan menyelenggarakan program Kelompok perlu diadakan kepengurusan:

1)      Pengurus Kelompok dipilih dari keanggotaan kelompok dalam Musyawarah Anggota.

2)      Yang dapat dipilih menjadi pengurus Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a)      Memiliki sifat jujur, aktif, terampil bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok.

b)      Sebagai anggota kelompok aktif.

c)      Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata laksana kelompok.

 

Pasal 11

1)       Masa jabatan pengurus yaitu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota.

2)       Sebelum memulai masa jabatan dalam kepengurusan Kelompok, pengurus mengucapkan sumpah/janji di hadapan anggota dalam Musyawarah Anggota.

3)       Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan habis, maka Musyawarah Anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.

4)       Jumlah pengurus Kelompok sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

 

Pasal 12

1)      Berakhirnya jabatan pengurus kelompok, apabila :

a)      Meninggal dunia.

b)      Habis masa jabatan.

c)      Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).

d)     Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, apabila :

  • Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok.
  • Tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
  • Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Kelompok.
  • Tidak loyal lagi kepada Kelompok Anggota.
  • Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.

 

BAB VIII

TUGAS,KEWAJIBAN, DAN HAK PENGURUS

Pasal 13

1)      Pengurus bertugas untuk :

a)      Mengelola organisasi Kelompok.

b)      Melakukan segala ketentuan/kesepakatan atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan operasional Kelompok.

c)      Mewakili Kelompok dalam rangka kegiatan operasional  Kelompok.

d)     Menyelenggarakan administrasi organisasi Kelompok, antara lain :

  • Melakukan pencatatan dan pemeliharaan buku daftar anggota, Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus, dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
  • Menyusun Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan Belanja  Kelompok.

2)      Kewajiban Pengurus adalah :

a)      Melaksanakan program-program dan keputusan-keputusan yang telah diambil Musyawarah Anggota.

b)      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kelompok kepada Musyawarah Anggota.

c)      Melaksanakan program-program yang telah disetujui Musyawarah Anggota.

d)     Membuat laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami oleh anggota.

e)      Membuat usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan oleh kelompok.

f)       Setiap anggota pengurus kelompok diwajibkan menanggung segala kerugian yang disertai oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.

3)      Hak Pengurus adalah :

a)      Pengurus selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai dengan keputusan Musyawarah Anggota.

b)      Pengurus atas persetujuan Musyawarah Anggota dapat mengangkat karyawan untuk membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok.

c)      Karyawan dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.

 

 

 

 

 

BAB IX

KAS KELOMPOK

Pasal 14

1)      Kas kelompok bersumber dari :

a)      Iuran anggota berupa simpanan kelompok.

b)      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

c)      Hasil kegiatan usaha (SHU).

d)     Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

1)        Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Musyawarah Anggota.

2)        Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota.

 

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Musyawarah Anggota, maka keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota.

 

 

 

BAB XII

P E N U T U P

Pasal 17

1)      Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.

2)      Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Ditetapkan di: Dusun Pancuran

                                                                                   Pada tanggal :

 

Atas Nama Seluruh Anggota kelompok

 Kelompok Tani “Tani Makmur”

                   Ketua                                  Sekretaris                             Bendahara

 

                Sugiyono                                 Sugiran                               Sugiyanto

                                                                       

                                                                      Ditetapkan di :  Dusun Pancuran

                                          Pada Tanggal :

 

Mengetahui,

Dukuh Pancuran

 

 

Sugiyadi

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK TANI “TANI MAKMUR” 

DUSUN PANCURAN, DESA TERONG, KECAMATAN DLINGO

KABUPATEN BANTUL, D.I YOGYAKARTA

 

BAB  I

SEKRETARIAT,CAP DAN WILAYAH KERJA

 

Pasal 1

1)  Sekretariat Kelompok Tani  ”Tani Makmur”

      bertempat di Dusun Pancuran Desa Terong Kecamatan Dlingo

      Kabupaten Bantul.

2)  Kelompok Tani  ” Tani Makmur” dapat membuka tempat-

     tempat pelayanan sehingga mudah dijangkau oleh anggota dan

     memudahkan anggota untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kelompok Tani  ” Tani Makmur” mempunyai

    cap yang menunjukan oranisasi dan tempat Kelompok Tani  “Tani Makmur”

4) Ketentuan mengenai cap sebagaimana dimaksud dalam ayat

    3 pasal ini, serta penggunaannya diatur dalam peraturan khusus

    Kelompok Tani  ” Tani Makmur”.

5) Wilayah kerja Kelompok Tani  ” Tani Makmur” meliputi area

     Dusun Pancuran .

 

Pasal  2

1)  Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan

       sewaktu-waktu pada saat diperlukan, selanjutnya diatur dalam peraturan khusus.

 

 

 

 

 

 

 

BAB  II

KEANGGOTAAN

Pasal  3

 

Keanggotaan kelompok tani “Tani Makmur” adalah :

1)  Anggota kelompok tani adalah masyarakat Dusun pancuran Desa Terong

2)  Yang dimaksud dengan anggota adalah seseorang (petani,

Peternak, perikanan , pedagang dan pengolah hasil tani) yang tercatat secara resmi pada    kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani  ” Tani Makmur” dan mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan.

3) Permohonan untuk menjadi anggota Kelompok Tani  ” Tani Makmur” diputuskan oleh pengurus.

 

BAB  III

PENGURUS

Pasal 4

1)  Pengurus Kelompok Tani  ” Tani Makmur” sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara.

 

Pasal  5

1)  Sebelum melaksanakan tugasnya, pengurus Kelompok Tani

     ” Tani Makmur” harus mengucapkan sumpah dan janji.

2)  Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah

     anggota  Kelompok Tani  ” Tani Makmur” dan disaksikan oleh pimpinan musyawarah.

3)  Setiap pengurus setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk

     saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.

 

Pasal  6

1)  Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat

     lambatnya 1 (satu) bulan  setelah dipilih.

2)  Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus

      terpilih seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus

      dibuat berita acara serah terima dan harus dilampirkan laporan

      keuangan per posisi pergantian pengurus. Termasuk dalam lampiran

       tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban piutangnya.

 

BAB  IV

PENGAWAS

Pasal  7

1)   Pengawas Kelompok Tani  ” Tani Makmur” sekurang-kurangnya  terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota.

 

Pasal  8

1)  Sebelum melaksanakan tugasnya, pengawas Kelompok Tani

     ” Tani Makmur” harus mengucapkan sumpah dan janji.

2)  Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan musyawarah

     anggota  Kelompok Tani  ” Tani Makmur” dan disaksikan oleh pimpinan rapat.

3)  Setiap pengawas setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.

 

Pasal  9

1)  Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih.

 

BAB  V

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal  10

1) Pengurus Kelompok Tani  ” Tani Makmur” dapat membentuk panitia, 1 (satu) bulan  sebelum musyawarah anggota dilaksanakan.

  2)  Pemilihan pengurus sebelumnya dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Apabila belum ada kata mufakat, dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak. Apabila ada  dua calon pengurus atau lebih, dan ada suara yang sama, dapat diulangi kembali kecuali salah satu ada yang mengundurkan diri.

 

 

 

 

 

Pasal  11

Agenda musyawarah umum anggota terdiri atas :

(a)    Pemastian kehadiran anggota.

(b)    Pengesahan tata tertib rapat.

(c)    Laporan pertanggungjawaban pengurus.

(d)    Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran pendapatan

         dan belanja Kelompok Tani  oleh pengurus.

(e)    Pandangan umum.

(f)     Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan

         dan belanja Kelompok Tani .

(g)    Pemilihan / pemberhentin pengurus.

(h)    Pengambilan sumpah & janji.

(i)     Pembacaan keputusan – keputusan rapat.

(j)     Penutup.

 

BAB  VI

MODAL ANGGOTA

Pasal 12

1)    Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya

       sekali pada awal masuk yaitu sebesar Rp. 5.000,-

2)    Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap

       pertemuan (bulanan), yaitu sebesar Rp. 2.000,-

3)   Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat melalui

      bendahara atau pengurus Kelompok Tani yang berkedudukan

      diwilayah Dusun Pancuran.

4)   Simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah terkumpul

      diKelompok Tani akan dikembangkan sebagai simpan pinjam oleh

      pengurus Kelompok Tani  ” Tani Makmur”.

 

 

 

 

 

BAB  VII

SISA HASIL USAHA

Pasal 13

1)  Pembagian SHU diatur sebagai berikut :

  1. 40% untuk Anggota sesuai dengan modal/simpanannya.
  2. 40% cadangan modal.
  3. 20% dana pengurus dan pengawas.

2)  Yang dimaksud modal atau simpanan adalah jumlah simpanan pokok

      dan simpanan wajib/ bulan.

 

BAB  VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14

1)  Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh

     50 % + 1 dari anggota yang hadir dalam musyawarah anggota, setelah

     memenuhi quorum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

2)  Salinan perubahan yang akan diajukan beserta pemberitahuan secara

     tertulis mengenai rapat yang akan diadakan harus disampaikan

     kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum musyawarah.

3)   Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dilakukan sepanjang

      tidak bertentangan dengan :

  1. UUD 1945
  2. Anggaran Dasar Kelompok Tani  ” Tani Makmur”
  3. Prinsip – prinsip dan standar organisasi Kelompok Tani  ” Tani Makmur”.

 

 

 

 

 

 

BAB  IX

PENUTUP

Pasal 15

1)  Setiap perubahan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga

      ini harus diputuskan dalam musyawarah anggota.

2)  Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan

     diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok Tani  ” Tani Makmur”.

3)  Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “Tani Makmur” ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Atas Nama Seluruh Anggota

 Kelompok Tani “Tani Makmur”

 

                   Ketua                                   Sekretaris                             Bendahara

 

                Sugiyono                                             Sugiran                               Sugiyanto

                                                                       

                                                                     Ditetapkan di: Dusun Pancuran

                                           Pada Tanggal :

 

Mengetahui,

Dukuh Pancuran

 

 

Sugiyadi

 

 

Komentar atas AD ART KELOMPOK TANI MAKMUR PEDUKUHAN PANCURAN DESA TERONG KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License