Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan TA 2025
Administrator 13 Februari 2025 13:46:59 WIB
Salah satu bentuk transparansi yang wajib diterapkan Pemerintah Kalurahan adalah publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Untuk tahun anggaran 2025 Pemerintah Kalurahan Terong telah menetapkan Peraturan Kalurahan Terong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 31 Desember 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, yang penyusunannya didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan yang telah disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Terong Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025.
RKP Kalurahan Tahun 2025 dapat diunduh disini
Sementara untuk penyusunan APBKal TA 2025 pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan terdiri dari:
- Pendapatan Kalurahan;
- Belanja Kalurahan; dan
- Pembiayaan Kalurahan.
Pada Tahun 2025 Pemerintah Kalurahan Terong merencanakan Anggaran Pendapatan Kalurahan sebesar Rp. 3.427.889.538,00, anggaran Belanja Kalurahan sebesr Rp. 3.578.351.538,00 dan Pembiayaan Kalurahan sebesar Rp. 162.828.122,00.
Rencana Belanja Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan Rp. 1.781.120.214,00 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 1.540.673.950,00, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 314.343.000,00, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 73.700.000,00 dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa sebesar Rp. 147.630.496,00. Lebih lanjut APBKal Kalurahan Terong Tahun ANggaran 2025 dapat diunduh di link dibawah ini.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh disini
Sementara dalam penggunaan Dana Desa (DD) Kementrian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Peraturan Mentri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dimana fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 adalah:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa;
- penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen);
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
- pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa
Gambar Grafik APBKal 2025 dapat diunduh disini
atau file pdf disini
Komentar atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan TA 2025
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pagi Kamis Wage Pamong Kalurahan Terong
- Safari Tarawih Pamong Kalurahan Terong di Pedukuhan Pencitrejo
- Laporan TPK & TPBJ Tahun 2024
- Apel Rutin Kamis Pagi
- Laporan Penyampaian LPP Kal Akhir tahun dan IPP Kal Terong Tahun 2024
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN
- Safari Ramadhan Pamong Kalurahan Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
