Kesempatan Terakhir! Mobil Keliling Pajak PBB Sambangi Kalurahan Terong Pagi Ini
Administrator 12 Maret 2026 09:03:07 WIB
TERONGNEWS
Pemerintah Kalurahan Terong bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul kembali menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobil Keliling (Moling) Pajak PBB-P2 pagi ini, Kamis (12/03/2026). Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi warga Kalurahan Terong untuk memanfaatkan fasilitas layanan keliling ini guna mempermudah pelunasan pajak sebelum memasuki masa jatuh tempo.
Layanan yang berlangsung di halaman Kantor Lurah Terong ini bertujuan untuk memberikan efisiensi waktu dan jarak bagi wajib pajak agar dapat membayar tanpa harus datang ke kantor pusat. Masyarakat diimbau segera membawa SPPT PBB tahun 2026 mereka untuk melakukan transaksi sebelum operasional mobil keliling berakhir pada siang hari nanti.
Komentar atas Kesempatan Terakhir! Mobil Keliling Pajak PBB Sambangi Kalurahan Terong Pagi Ini
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mudahkan Warga, Kalurahan Terong Fasilitasi Urusan BPJS dan Pajak Kendaraan di Satu Lokasi
- Dekatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan VIOLA Hadir di Pendopo Kalurahan Terong Hari Ini
- Menang Mutlak 3-0 atas Sendangsari, Pencitrejo Melenggang ke Semifinal PORKAL
- Hari kedua Pekan Olahraga Kalurahan (PORKAL) di Lapangan The Terro Terong II kembali memutar dua per
- Pembukaan PORKAL Kalurahan Terong Tahuun 2026
- Kompak dan Inovatif, Tiga Pilar Kalurahan Terong Bawa Pulang Piala Juara 3 dari Polda DIY
- Kembali Hadir Pagi Ini, Layanan VIOLA BPJS Kesehatan Permudah Warga Urus Kepesertaan hingga Mobile J
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















