Gelar Apel Pagi, Lurah Terong Tegaskan Larangan Sound Sahur yang Mengganggu Warga
Administrator 16 Maret 2026 10:25:09 WIB
TERONGNEWS
Di halaman Kantor Lurah Terong pada Senin pagi ini (16/3) pukul 08.15 WIB dilaksanakan kegiatan rutin apel pagi pamong dan bamuskal Kalurahan Terong. Namun, ada pesan mendalam yang diselipkan Lurah Terong dalam amanatnya kali ini.
Beliau menyoroti fenomena penggunaan pengeras suara atau sound system untuk membangunkan sahur yang belakangan dinilai mulai melampaui batas dan justru mengganggu kenyamanan warga. Guna menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan bulan suci, Lurah mengimbau dengan tegas agar masyarakat Terong khususnya tidak ikut-ikutan melakukan aksi serupa yang berpotensi memicu keresahan warga.
Komentar atas Gelar Apel Pagi, Lurah Terong Tegaskan Larangan Sound Sahur yang Mengganggu Warga
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penguatan Fungsi Demokrasi, Pemerintah Kalurahan Terong Gelar FGD Bamuskal
- Pamong Kalurahan Terong Berbusana Adat Jawa, Lurah Sugiyono Beri Imbauan Penting Terkait Pilur
- Muskal Terong Tetapkan Perubahan APBKal 2026, Panewu Dlingo Beri Apresiasi Prestasi Kalurahan
- Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Kalurahan Terong Semarakkan Jalan Sehat Se-Kapanewon Dlingo
- Pimpin Apel Pagi, Lurah Terong Ingatkan Kerendahan Hati dan Berterima Kasih atas Kelancaran TMMD
- DPA KALURAHAN TERONG 2026
- LPPD
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















