Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Administrator 24 Agustus 2016 10:18:39 WIB
Syarat Pembuatan SKCK :
- Datang ke Kalurahan untuk meminta surat pengantar SKCK dengan membawa KTP asli
- Setelah mendapat surat pengantar dari Kalurahan datang ke Polsek dengan membawa syarat :
a. Foto Ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK / C1
d. Fotocopy Akte Kelahiran
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )
Komentar atas Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Guru PAUD Rejosari
- Penyaluran Bantuan Pangan - CBP 2023 Di Kalurahan Terong
- Pelatihan Pembuatan Jamu Desa Prima"Sejahtera"
- Donor Darah Kalurahan Terong
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444H
- Safari Tarawih di Kalurahan Terong
- Penanaman Pohon Dalam Rangka Peringatan DESA ASRI NUSANTARA Oleh Pamong kalurahan Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
