Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Administrator 24 Agustus 2016 10:18:39 WIB
Syarat Pembuatan SKCK :
- Datang ke Kalurahan untuk meminta surat pengantar SKCK dengan membawa KTP asli
- Setelah mendapat surat pengantar dari Kalurahan datang ke Polsek dengan membawa syarat :
a. Foto Ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK / C1
d. Fotocopy Akte Kelahiran
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )
Komentar atas Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkuat Sinergitas, Instansi Se-Kapanewon Dlingo Gelar Senam Lintas Sektor di Gunung Mungker
- Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta Resmi Buka TMMD Sengkuyung di Pedukuhan Rejosari
- Apel Pagi Kalurahan Terong 16 Juli 2026: Fokus TMMD Rejosari hingga Imbauan Jaga Kesehatan
- Optimalkan Ketahanan Pangan Lewat Inovasi 'Wetan Omah', Kalurahan Terong Maju Penilaian Bantul Innov
- Dekatkan Pelayanan, Kalurahan Terong Fasilitasi Pembayaran Pajak Kendaraan dan Administrasi BPJS Har
- Seluruh Agenda Sukses Digelar, Lurah Terong Sampaikan Terima Kasih saat Apel Pagi
- Tampilkan Sendratari Wiwitan, Kalurahan Terong Pukau Penonton di Festival Rintisan Desa Budaya
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














