Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Administrator 24 Agustus 2016 10:18:39 WIB
Syarat Pembuatan SKCK :
- Datang ke Kalurahan untuk meminta surat pengantar SKCK dengan membawa KTP asli
- Setelah mendapat surat pengantar dari Kalurahan datang ke Polsek dengan membawa syarat :
a. Foto Ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK / C1
d. Fotocopy Akte Kelahiran
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )
Komentar atas Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jemput Bola, Mobil Keliling PBB-P2 Hadir Mudahkan Warga Bayar Pajak Pagi Ini Di Kalurahan Terong
- Persiapan Pengajian Lintas Sektor, Pemdes Terong Gelar Rakor Bareng Bamuskal
- Gelar Apel Pagi, Lurah Terong Tekankan Disiplin Pegawai di Tengah Padatnya Agenda Kerja
- Lurah Terong Sambangi Warga Kurang Gizi di Saradan, Pastikan Penanganan Medis Optimal
- Upaya Pantau Tumbuh Kembang dan Kesehatan Lansia, Kader Terong 1 Laksanakan Posyandu Rutin
- Transparansi Tata Kelola Keuangan: Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tero
- Sinergi Puskesmas Dlingo II dan Kalurahan Terong Gelar Prolanis Rutin untuk Pantau Kesehatan Warga
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














