Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Administrator 24 Agustus 2016 10:18:39 WIB
Syarat Pembuatan SKCK :
- Datang ke Kalurahan untuk meminta surat pengantar SKCK dengan membawa KTP asli
- Setelah mendapat surat pengantar dari Kalurahan datang ke Polsek dengan membawa syarat :
a. Foto Ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK / C1
d. Fotocopy Akte Kelahiran
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )
Komentar atas Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian PKK Kalurahan Di Kebokuning: Mengakui Kesalahan & Menjaga Lisan Kunci Hati yang Bersih
- Rakor Pamong Kalurahan Terong: Mantapkan Persiapan Laporan BUMKal dan Koordinasi Air Bersih
- Lurah Terong Ingatkan Pamong dan Linmas Lewat Falsafah 'Suro Diro Lebur Dening Pangastuti'
- Hasil PSN Kalurahan Terong Hari Ini Masih Banyak Sampah Daun, Angka Bebas Jentik Belum Ideal
- Tingkatkan Kinerja Pamong, Lurah Terong Ajak Wilayah Sukseskan Program Air Bersih PDAM
- Dinas PU Lakukan Langkah Proaktif, Percepat Verifikasi Program RTLH Tahun Anggaran 2026
- Tanpa Antre ke Kantor, Warga Bisa Urus Administrasi BPJS Kesehatan Di Kalurahan Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















