Pemberitahuan
Administrator 01 September 2016 13:31:30 WIB
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016 Perihal Percepatan Penerbitan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran.
Dengan ini diberitahukan bahwa :
1. Bagi penduduk yang telah mencapai usia wajib KTP (Berusia 17 Tahun atau lebih per tanggal 01 Mei 2016) agar segera melakukan perekaman KTP-El sebelum tanggal 30 September 2016
- Untuk wajib KTP Pemula dilaksanakan di Kecamatan
Syarat : Fotocopy KK dan Akta kelahiran
- Untuk Non Pemula dilaksanakan di Dinas DukCapil
Syarat : Fotocopy KK dan KTP Lama
2. Bagi Penduduk yang telah melekukan perekaman KTP-El namun sampai sekarang belum jadi, agar segera mengurus ke Dinas DukCapil dengan membawa KTP Lama, untuk dilakukan pengecekan di database kependudukan .
Demikian untuk menjadikan maklum dan informasi ini agar disebarluaskan kepada warga masyarakat adi wilayah/Lingkungan saudara.
Terimakasih
Facebook : Desa Terong
Blog : http://desaterongdlingo.blogspot.co.id/
Komentar atas Pemberitahuan
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
