PENANGANAN PMKS DI DESA TERONG

Administrator 07 Maret 2017 14:00:50 WIB

TERONGNEWS

 

Desa Terong ini termasuk desa yang masih ada PMKS atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial terutama wanita. Hari ini, Selasa 07 Maret 2017 di Aula Lantai II Balai Desa Terong diadakan sosialisasi terkait penanganan PMKS di wilayah Desa ini oleh BPRSW ( Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita ). Dalam kesempatan kali ini penanganan PMKS dititik fokuskan kepada wanita terutama wanita yang mengalami masalah sosial misalnya :

1. Wanita Rawan Sosial Ekonomi

2. Wanita dari Keluarga Broken Home/ terlantar

3. Wanita Putus Sekolah

4. Wanita Korban Kekerasan Seksual

5. Wanita Eks TS

6. Wanita Korban KDRT

7. Wanita Korabn Eksploitasi Ekonomi

8. Wanita Pekerja Migran Bermasalah Sosial

9. Wanita korban Trafikking/ Perdagangan orang

10. Wanita dengan kehamilan

Di BPRSW ini wanita yang mengalami masalah kesejahteraan sosial akan  mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang di selenggarakan di dalam balai dengan kapasitas 60 orang. Warga binaan wajib tinggal di asrama selama mengikuti pelatihan.

 

Jadi jika di wilayah Desa Terong ada wanita yang mengalami masalah kesejahteraan tersebut diharapkan agar segera melakukan tindakan seperti melaporkan ke Kabupaten dan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh propinsi

Komentar atas PENANGANAN PMKS DI DESA TERONG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License