PENYERAHAN SURAT IJIN USAHA
Administrator 11 April 2017 10:32:26 WIB
TERONG NEWS
Bertempat di Pendopo Balai Desa Terong, Selasa 11 April 2017 sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penyerahan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil yang diserahakan langsung oleh Lurah Desa Terong Bapak Welasiman kepada pelaku usaha Mikro dan Kecil di Desa Terong ini. Dengan mempunyai IUMK bagi pelaku usaha ini banyak manfaat yang bisa didapat antara lain :
1. Dengan mempunyai IUMK ini maka legalitas usahanya bisa dipertanggungjawabkan dan bisa diakui oleh semua pihak
2. Bisa lebih muudah melakukan kerjasama karena sudah adanya Ijin Usaha sehingga pihak yang akan melakukan kerjasama pun akan lebih mudah percaya
3. Lebih mudah melakukan pengajuan pinjaman modal usaha di Bank
Bagi yang saat ini belum mempunyai IUMK ata yang sedang berencana memulai usaha tidak ada salahnya untuk mengurus Ijin Usaha mulai dari sekarang.
Komentar atas PENYERAHAN SURAT IJIN USAHA
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Optimalkan Pendapatan Daerah, Kalurahan Terong Gelar Pemutakhiran Data PBB-P2 Pagi Ini
- Permudah Warga, Layanan SABITA Pajak 5 Tahunan Hadir di Kalurahan Terong
- BPJS Kesehatan Kembali Hadirkan Layanan VIOLA di Pendopo Kalurahan Terong, Permudah Akses Warga
- Giat Prolanis di Kelurahan Terong: Jaga Kebugaran Lansia Melalui Pemeriksaan Medis dan Senam Bersama
- Pimpin Apel Senin Pagi, Lurah Terong Tekankan Partisipasi Pamong dalam Merti Dusun Saradan
- Apel Rutin Pemerintah Kalurahan Terong: Persiapan Pilur 2026 hingga Perpisahan Babinsa
- Tingkatkan Kesehatan Lingkungan, Proyek Sanitasi Terong Dimulai Juli 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












