SURAT EDARAN NOMOR 061/02032

Administrator 29 Mei 2017 11:36:28 WIB

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul tertanggal 23 Mei 2017 tantang SERUAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1438 H

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1438 H / 2017 M khususnya Aparat Sipil Negara ( ASN ) / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkngan Pemerintah Kabupaten Bantul maka perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. ASN / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama ISLAM wajib :

- Menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam

- memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan Suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah

 

2. ASN / Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama lain, untuk menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan makan, minum, merokok pada waktu siang hari.

 

3. Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan serta peraturan Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor 92 Tahun 2015 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan dengan tidak mengurangi keutamaan Bulan Suci Ramadhan , maka selama Bulan Ramadhan 1438 H / 2017 M jam kerja diatur sebagai berikut :

- Bagi Instansi yang menerapkan 5 (Lima) Hari Kerja :

   1) Hari Senin s/d Kamis    : Pukul 07.30 WIB - 14.30 WIB

   2) Hari Jum'at                 : Pukul 07.30 WIB  - 12.00 WIB

 

- Bagi Instansi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja :

   1) Hari Senin-Kamis         : Pukul 07.30 WIB - 13.30 WIB

   2) Hari Jum'at                 : Pukul 07.30 WIB - 11.30 WIB

   3) Hari Sabtu                  : Pukul 07.30 WIB - 12.00 WIB

 

4. Jumalh jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam ) hari kerja selama Bulan ramadhan minimal 32.5 jam perminggu

 

5. Selama Bulan Ramdahan 14.8 H / 2017 M kegiatan olahraga pegawai pada hari Jum'at ditiadakan.

 

Demikian untuk dijadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sepenuhnya.

 

Komentar atas SURAT EDARAN NOMOR 061/02032

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License