PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN LOWONGAN DUKUH REJOSARI
Administrator 04 Oktober 2017 09:16:48 WIB
TERONGNEWS
Dusun Rejosari merupakan satu-satunya dusun yang belum mempunyai dukuh dikarenakan dukuh yang terdahulu Bapak Sukamdam menyatakan mengundurkan diri dikarenakan menjabat di KUA. Oleh sebab itu Selasa 03 Oktober 2017 dibentuk panitia pengisian lowongan dukuh pedukuhan Rejosari agar tidak terjadi kekosongan yang terlalu lama. Acara pembetukan panitia ini dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dengan dihadiri oleh Pamong Desa Terong, BPD , LPMD, TPK, PKK dan karang Taruna desa.
Untuk pengisian lowongan ini masih berpacu pada PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PAMONG DESA. Yang mana dinyatakan bahwa Panitia berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 7 (tujuh) orang anggota yang unsurnya terdiri
atas :
a. Pamong Desa sebanyak 4 (empat) orang;
b. BPD sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan/atau tokoh masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Dan diperolehlah hasil sementara untuk panitia pengisian lowongan dukuh Rejosari :
- Ketua : Kemijo ( Pamong Desa )
- Sekretaris : Ika Nolia Mulyanti ( Pamong Desa )
- Anggota : 1. Evi Rahmawati ( Pamong Desa )
2. Azis Agus Saputra ( Pamong Desa )
3. Maryono ( BPD )
4. Juwinto ( BPD )
5. Abdul Rosyid ( Karangtaruna Desa )
6. Sugiono ( Tokoh masyarakat )
7. Suryani ( TP-PKK )
Diharapkan panitia yang terbentuk bisa amanah dan menjalankan tugas dengan baik.
Komentar atas PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN LOWONGAN DUKUH REJOSARI
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
