Apresiasi Pajak Bantul oleh BKAD Kabupaten Bantul
Administrator 22 November 2017 09:17:33 WIB
TERONGNEWS
" Orang Bijak Taat Pajak"
Begitulah pepatah lama mengatakan, Bahwa orang yang taat membayar pajak dikatakan orang bijak. Kenapa??? Karena memang pajak itu memang akhirnya juga untuk pembangunan bersama, jadi jika wajib pajak membayar pajak tepat waktu berarti mendukung adanya pembangunan.
Untuk memberi apresiasi kepada wajib pajak yang taat pajak maka kemarin Selasa ( 21/11/2017 ) BKAD Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan apresiasi untuk wajib pajak di Kabupaten Bantul yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Bantul sekitar pukul 09.00 WIB. Lurah Desa Terong, Welasiman beserta 7 Dukuh di Desa Terong berangkat bersama untuk mendapat apresiasi ini.
Untuk Desa Terong yang mendapat apresiasi antaralain Pedukuhan Kebokuning, Pedukuhan Saradan, Pedukuhan Rejosari, Pedukuhan Terong II, Pedukuhan Terong I, Pedukuhan Pencit Rejo, Pedukuhan Ngenep dan diharapkan dengan adanya apresiasi ini bisa mendorong semangat yang lain untuk bisa taat membayar pajak. Untuk memeriahkan acara apresiasi ini juga disediakan doorprize untuk tamu undangan.
Komentar atas Apresiasi Pajak Bantul oleh BKAD Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Kamis Pagi Kalurahan Terong Awal Juli 2025
- Pertemuan Poskokeskal Kalurahan Terong Bulan Juli 2025
- Apel Senin Pagi Pamong Kalurahan Terong
- Pertemuan Rutin IMP Kalurahan Terong Bulan Juni
- Pertemuan Rutin PKK Inti Kalurahan Terong Bulan Juni 2025
- Layanan POSBANKUM di Kalurahan Terong
- Layanan BPJS Online di Kalurahan Terong Hari Kedua
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
