Yuk Warga Terong Daftar Jadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) !!!!!
Administrator 25 Januari 2018 11:30:19 WIB
TERONGNEWS
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraanya Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Wilayah Kabupaten Bantul.
Bagi penyandang disabilitas pun dapat mendaftar sebagai PPK sepanjang memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPK.
Untuk Informasi Syarat Pendaftaran dan kelengkapan pendaftaran bisa langsung menghubungi Kepala Pedukuhan ( Dukuh ) di Wilayah masing-masing. Waktu pendaftaran menjadi anggota PPK ini dari tanggal 22 Januari s/d 31 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Bantul Jalan Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB
Komentar atas Yuk Warga Terong Daftar Jadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) !!!!!
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi Senin 23 Desember 2024
- Kerja Bakti Minggu Pagi oleh Warga Terong II
- Peningkatan Kapasitas Linmas Kalurahan Terong
- Penyegaran Pengurus FPRB Kalurahan Terong
- Waspada Hujan dan Angin Kencang Yang Melanda Wilayah Kalurahan Terong
- Pendampingan Ibu Hamil Resiko Tinggi
- UJI PUBLIK RAPERKAL APBKAL TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License