Pembagian SPPT Desa Terong
Administrator 04 Januari 2019 09:04:22 WIB
TERONGNEWS
Kemarin siang Kamis 03 Januari 2019 BKAD ( Badan Keuangan dan Aset Daerah ) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus dibayarkan dalam 1 tahun pajak secara langsung kepada dukuh masing-masing pedukuhan di Desa Terong. SPPT ini selanjutnya akan diserahkan kepada wajib pajak untuk segera dibayarkan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2019. Untuk Desa Terong sendiri tagihan Pajak PBB sebesar Rp.168.210.079,-.
Komentar atas Pembagian SPPT Desa Terong
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi Senin 23 Desember 2024
- Kerja Bakti Minggu Pagi oleh Warga Terong II
- Peningkatan Kapasitas Linmas Kalurahan Terong
- Penyegaran Pengurus FPRB Kalurahan Terong
- Waspada Hujan dan Angin Kencang Yang Melanda Wilayah Kalurahan Terong
- Pendampingan Ibu Hamil Resiko Tinggi
- UJI PUBLIK RAPERKAL APBKAL TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License