Kenduri Peringatan Kematian Warga Dusun Rejosari
Anantea Resiwi 10 Februari 2020 15:07:41 WIB
TERONGNEWS.
Banyak cara untuk melestarikan budaya daerah yang sudah berjalan turun-temurun. Salah satunya adalah acara mendak yang artinya memperingati 1tahun seseorang telah meninggal. Pada tahun pertama nama acaranya adalah mendak pisan, pada tahun kedua disebut juga dengan mendak pindho, dan pada puncaknya yakni tahun ketiga peringatannya diberi nama nyewu atau seribu hari.
Seperti yang baru saja dilaksanakan oleh salah satu warga Rejosari, yang mengadakan peringatan mendak pindho almarhum Sumardi RT01 dengan mengadakan kenduri dan berdoa bersama di rumah tersebut. Pada hari yang sama, Minggu 9 februari 2020 sore, pada jam yang berbeda, juga diadakan peringatan nyewu atau seribu hari almarhum Asmo Wiyono, di rumah salah satu warga Rejosari, Marsono RT02.
Tidak bermaksud melenceng dari syariat agama, warga hanya ingin melestarikan budaya sekaligus bersedekah kepada warga sekitar dengan membagikan makanan dalam kenduri pada acara-acara perinigatan tersebut. _AR_
Komentar atas Kenduri Peringatan Kematian Warga Dusun Rejosari
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upaya Pantau Tumbuh Kembang dan Kesehatan Lansia, Kader Terong 1 Laksanakan Posyandu Rutin
- Transparansi Tata Kelola Keuangan: Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tero
- Sinergi Puskesmas Dlingo II dan Kalurahan Terong Gelar Prolanis Rutin untuk Pantau Kesehatan Warga
- Dekatkan Pelayanan, JEMPOL SI PANDA Sambangi Warga Terong Dlingo
- Rakor IMP Kalurahan: Optimalkan Program Quick Wins dan Pelaporan BKB
- Gelar RAT, Koperasi KDMP Terong Buktikan Modal Terbatas Bukan Penghambat Laba
- Apel Pagi Kalurahan Terong : Lurah Terong Ingatkan Pentingnya Menjaga Stamina dan Realisasi Kegiatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















