Pengantar Nikah

Administrator 08 Februari 2023 09:23:58 WIB

Syarat yang harus dibawa ke Kalurahan jika akan mengajukan pengantar nikah sebagai berikut :

Jika mempelai wanita yang berdomisili di Kalurahan Terong
- Membawa surat pengantar nikah dari mempelai laki-laki
- Membawa berkas sebagai berikut :
1. FC KTP Kedua Calon Mempelai
2. FC KK Kedua Calon Mempelai
3. FC KTP Orangtua Kedua Calon Mempelai
4. FC Akte Kelahiran Kedua Calon Mempelai
5. FC Ijazah terakhir Kedua Calon Mempelai
6. (Jika anak pertama) FC Buku Nikah Kedua Orangtua
7. (Jika ada orangtua yang sudah meninggal) FC Akte Kematian


Jika mempelai Pria yang berdomisili di Kalurahan Terong
Berkas yang harus dibawa ke Kalurahan :
1. FC KTP Kedua Calon Mempelai
2. FC KK Kedua Calon Mempelai
3. FC KTP Orangtua Kedua Calon Mempelai
4. FC Akte Kelahiran Kedua Calon Mempelai
5. FC Ijazah terakhir Kedua Calon Mempelai
6. (Jika anak pertama) FC Buku Nikah Kedua Orangtua
7. (Jika ada orangtua yang sudah meninggal) FC Akte Kematian

Komentar atas Pengantar Nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 Setiap hari Selasa ( Minggu ke-2 & Minggu ke-4 ) Bertempat di Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License