Rapat di Ruang Lurah Terong Pagi Ini: Sinergi PPA DIY-Bantul Percepat Penanganan Rehabilitasi Anak T

Administrator 26 Februari 2026 12:46:26 WIB

TERONGNEWS

Langkah nyata perlindungan anak diperkuat melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar pagi ini, Kamis (26/02/2026), pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Lurah Terong.

Pertemuan strategis yang dihadiri oleh Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DIY, UPTD PPA Kabupaten Bantul, Dinas Sosial Kabupaten Bantul, serta jajaran Pemerintah Kalurahan Terong ini secara khusus membahas mekanisme rehabilitasi bagi anak yang membutuhkan penanganan mendalam.

Fokus utama diskusi diarahkan pada teknis rujukan dan pendampingan anak ke SOS CHILDREN'S VILLAGE SEMARANG, sebuah lembaga pengasuhan alternatif yang dikenal memiliki fasilitas lengkap untuk mendukung pemulihan psikososial dan tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang aman.

Sinergi ini memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari asesmen di tingkat kalurahan hingga proses penempatan di panti rehabilitasi, berjalan cepat dan tepat demi menjamin hak-hak dasar anak di wilayah Bantul terpenuhi.

Komentar atas Rapat di Ruang Lurah Terong Pagi Ini: Sinergi PPA DIY-Bantul Percepat Penanganan Rehabilitasi Anak T

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DAN BAMUSKAL

AYO PAJAK DI KALURAHAN

JEMPOL SI PANDA
Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 & Roda 4, setiap hari:
SELASA
di Halaman Kantor Kalurahan Terong
Pukul 09.00 - 11.00 wib
Pajak bermotor tahunan, pelayanan cepat, tanpa antri panjang

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License