Pemerintah Kalurahan Gelar Musduk PPBMP Gabungan Rejosari, Ngenep, dan Saradan

Administrator 06 Agustus 2026 10:24:13 WIB

TERONGNEWS

Pemerintah Kalurahan menggelar Musyawarah Padukuhan (Musduk) PPBMP 2027 gabungan untuk tiga wilayah, yakni Rejosari, Ngenep, dan Saradan, di aula kalurahan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah inovatif ini diambil guna menyiasati efisiensi anggaran agar proses perencanaan pembangunan dusun berjalan lebih efektif.

Dalam sambutannya, Lurah menegaskan meski banyak program dipangkas, PPBMP senilai Rp40 juta per padukuhan tetap diberikan. Lurah meminta Ketua RT, Pokgiat, dan Dukuh saling bersinergi agar program ini berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi warga masyarakat.

Dalam sesi teknis, Carik memaparkan aturan PPBMP yang difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan stunting (maksimal 40%), serta penanganan masalah strategis (maksimal 60%) yang anggarannya akan ditambah iuran KDMP Ketua RT serta dilarang keras menggunakan dana untuk honor kader, seragam, drumband, gamelan, pagar, makam, gapura, studi banding, simpan pinjam, kendaraan, dan investasi.

Meski digabung dalam satu ruangan, penjaringan aspirasi tetap berjalan spesifik pada sesi Musdus, di mana warga dibagi per kelompok padukuhan untuk merumuskan usulan program yang paling mendesak.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG DAN BAMUSKAL

AYO PAJAK DI KALURAHAN

JEMPOL SI PANDA
Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 & Roda 4, setiap hari:
SELASA
di Halaman Kantor Kalurahan Terong
Pukul 09.00 - 11.00 wib
Pajak bermotor tahunan, pelayanan cepat, tanpa antri panjang

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License