Jama'an Almarhum Wiyarjo, RT 03 Saradan

Anantea Resiwi 28 Januari 2020 11:02:25 WIB

TERONGNEWS.

Ada banyak agenda kegiatan yang berkatian dengan budaya dan keagamaan di masyarakat Desa Terong. Salah satunya adalah kegiatan Jam’aan atau tahlilan untuk orang yang sudah meninggal. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada 3 malam pertama setelah meninggal. Ada juga beberapa kelompok masyarakat desa yang menganut kepercayaan bahwa jama’an harus dilakukan hingga 7 hari setelah meninggal. Adapun perbedaan tersebut tidak membuat konflik yang berarti di antara warga masyarakat Desa Terong pada khususnya.

Pada Senin malam, 27 Januari 2020, lalu diadakan pula acara Jama’an di kediaman almarhum Wiyarjo yang bertempat tinggal di Pedukuhan Saradan RT 03. Pengajian Jama’an berlangsung dengan sangat khidmad dengan dihadiri oleh shampir seluruh warga masyarakat Dusun Saradan, Khususnya wara RT 03. Pengajian Jama’an biasanya diisi dengan do’a bersama untuk almarhum agar diampuni segala dosa dan dilapangkan kuburnya. _AR_

Komentar atas Jama'an Almarhum Wiyarjo, RT 03 Saradan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License