Pertemuan Pokgiat LPMD Pedukuhan Kebokuning

Anantea Resiwi 11 Februari 2020 14:42:10 WIB

TERONGNEWS.

Pada hari Senin, 10 Februari 2020, malam lalu di Pedukuhan Kebokuning telah dilaksanakan pertemuan rutin Pokgiat LPMD di kantor pedukuhan Kebokuning. Seperti biasanya, agenda pada malam itu antara lain adalah, penyampaian informasi dari Pemerintahan Desa Terong serta musyawarah.

Malam itu, Dukuh Kebokuning, Aprianto Nugroho, menyampaikan beberapa hal penting dari Pemerintahan Desa Terong untuk seluruh warga masyarakat, khususnya untuk warga Pedukuhan Kebokuning. Informasi tersebut antara lain juga berkaitan dengan lomba kebersihan lingkungan yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020. Dukuh Kebokuning menghimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan baik di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan umum.

Selain itu, untuk lomba Posyandu yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2020 mendatang, warga juga diminta untuk menyiapkan diri karena pedukuhan Kebokuning juga telah ditunjuk untuk menjadi salah satu sample rumah sehat.

Dalam himbauannya pula, Dukuh Kebokuning juga menyampaikan bahwa pembayaran SPPT PBB paling lambat harus sudah dibayarkan pada bulan Maret 2020. Tidak lupa pula disampaikan pada malam itu tentang laporan keuangan Pokgiat LPMD Pedukuhan Kebokuning._AR_

Komentar atas Pertemuan Pokgiat LPMD Pedukuhan Kebokuning

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License