Muskal Penetapan RKPKal TA 2025
Administrator 25 September 2024 10:04:57 WIB
TERONGNEWS
Pagi ini bertempat di Aula Lantai II Kalurahan Terong dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Muskal yang dilaksanakan Bamuskal ini dihadiri oleh Sriyadi,S.Sos dari Kapanewon Dlingo, Lurah, Pamong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan PKK, Perwakilan Karangtaruna, Perwakilan LKK.
Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan diawali berdoa bersama kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu indonesia raya. Lurah Kalurahan Terong Sugiyono,S.E menyampaikan bahwa penetapan RKPKal TA 2025 ini sudah melewati beberapa tahapan perencanaan sehingga dapat ditetapkan sampai hari ini. Setelah penetapan kemudian dilanjutkan pembacaan berita acara oleh Triyanto (Bamuskal Kalurahan Terong) dilanjutkan penandatanganan berita acara. Acara selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Komentar atas Muskal Penetapan RKPKal TA 2025
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita dan Lansia di Pedukuhan Pancuran Bulan Juli 2025
- Ubinan dan Evaluasi Demplot Inovasi Lestari Dlingo
- Pelayanan BPJS Kesehatan Online di Kalurahan Terong
- Posyandu Balita dan Lansia di Pedukuhan Terong II Bulan Juli 2025
- Donor Darah di Kalurahan Terong Bulan Juli 2025
- Apel Pagi Senin 14 Juli 2025 di Kalurahan Terong
- Posyandu Balita dan Lansia di Pedukuhan Saradan Bulan Juli 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
