Komplotan Intel KPK Gadungan Dibekuk Polisi di Desa Terong

Administrator 09 Desember 2015 12:29:15 WIB

TERONG NEWS.

Bersenjata Api, Komplotan Intel KPK Gadungan Dibekuk Polisi

 

 

(dtc)

Selasa, 8 Desember 2015 | 17:47

detikNews - Bantul, Kegarangan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Kasus pemerasan mengatasnamakan lembaga antirasuah pun marak terjadi. Di Bantul, empat orang yang mengaku sebagai intel KPK dibekuk polisi setelah memeras perangkat desa sebesar Rp 50 juta. 

Empat orang yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bantul masing-masing Eko Budiono, warga Nanggulan Kuloprogo; Heri Setiawan, warga Srihardono Pundong Bantul; Hasan Fatoni, warga Wukirsari Imogiri Bantul dan Tugiman Susanto, warga Panggungharjo Sewon Bantul.

 

(dtc)

"Dua orang yakni EB dan HS ini pecatan polisi. Keduanya bersekongkol dengan dua tersangka lainnya melakukan penipuan terhadap perangkat desa Terong di Kecamatan Dlingo Bantul," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M.Kasim Akbar Bantilan, Selasa (8/12/2015).

Dalam aksinya, komplotan ini mendatangi para korban dan menyinggung kasus-kasus yang pernah terjadi dan diduga melibatkan perangkat desa. Mereka mengaku sebagai anggota Intel KPK dan melengkapi dengan ID Card, lencana dan surat tugas. Selanjutnya komplotan ini menakut-nakuti calon korbannya dengan mengancam akan memproses secara hukum.

Tak hanya itu, para pelaku ini juga menenteng senjata api setiap kali mendatangi para calon korban.

"Jadi mereka menakut-nakuti dan selanjutnya meminta uang. Mereka juga bawa senjata jenis pistol, jadi korban juga gentar akhirnya. Kita tangkap kemarin saat mendatangi perangkat di desa Munthuk," tambahnya.

Dalam upaya pemerasan di desa Terong, komplotan Intel KPK gadungan ini berhasil mendapatkan uang Rp 50 juta. Namun saat berniat mendatangi perangkat di desa Munthuk yang juga di kecamatan Dlingo, komplotan ini akhirnya berhasil dibekuk polisi.

 

(dtc)

Dari ke empat orang ini polisi mendapati lencana, ID Card hingga surat tugas berkop KPK. Namun setelah dicermati, tulisan yang tertera bukan Komisi Pemberantasan Korupsi tapi Khusus Pemburu Kasus.

"Meski mirip tapi semuanya palsu, artinya bukan KPK anti korupsi itu. Namun senjata yang mereka gunakan salah satunya asli yakni pistol jenis Baretta dengan 8 amunisinya. Sedangkan empat senpi lainnya adalah Airsoft Gun. 

Terkait keberadaan senjata api jenis, polisi masih terus menyelidiki asal-usul pistol jenis Baretta dan amunisinya. 

Sementara itu Eko Budiono, salah satu tersangka mengelak jika selama ini mengaku sebagai intel Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Memang sebutannya KPK tapi itu Khusus Pemburu Kasus bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami menyelidiki kasus-kasus dan mengumpulkan informasi yang akan kami serahkan ke polisi," ujar pecatan polisi yang mengaku bernaung di bawah kantor KPK (Khusus Pemburu Kasus) di Tangerang. (dhn) copas dari detikNews

BERITA DIATAS ADA YANG SALAH :

YANG BETUL :

PENANGKAPAN KOMPLOTAN DIDESA TERONG BUKAN DI DESA MUNTUK, PERANGKAT DESA TERONG TIDAK ADA YANG JADI KORBAN ATAU MEMBERIKAN UANG 50 JUTA,

MUNGKIN YANG DIMAKSUD :
Dalam upaya pemerasan di desa Muntuk, komplotan Intel KPK gadungan ini berhasil mendapatkan uang Rp 50 juta. Namun saat berniat mendatangi perangkat di desa Terong yang juga di kecamatan Dlingo, komplotan ini akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Komentar atas Komplotan Intel KPK Gadungan Dibekuk Polisi di Desa Terong

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License