BUPATI BANTUL MENYERAHKAN SPT PBB P-2 DAN MEMBERIKAN PENGHARGAAN KEPADA LURAH DESA BERPRESTASI
Administrator 15 Maret 2016 18:31:06 WIB
TERONG NEWS.
Bupati Serahkan SPPT PBB P-2 Kabupaten Bantul Tahun 2016
Bupati Bantul menyerahkan SPPT PBB P2 tahun 2016 kepadaPemerintah Desa dan Wajib PajakSurat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) tahun 2016 kabupaten Bantul telah diserahkan oleh Bupati Bantul di Pendopo Parasamya, Selasa (16/03). Penyerahan SPPT PBB P-2 secara simbolis kepada Lurah Desa Berprestasi.
Dalam sambutannya Bupati Bantul Drs. H. Suharsono mengatakan,” pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009, bahwa PBB adalah jenis pajak yang menjadi pajak daerah.”
"Pada 2016 ini pengelolaan PBB P-2 di Bantul memasuki tahun keempat, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, namun konsolidasi pengelolaan PBB harus terus dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah,”imbuhnya.
Penyerahan ini dimaksudkan agar masyarakat kabupaten Bantul dan Pemangku Kepentingan mengetahui bahwa SPPT PBB P2 tahun 2016 telah disampaikan ke Pemerintah Desa. Kemudian dilanjutkan dengan distribusi kepada wajib pajak serta pembayaran. “Kami berharap masyarakat Bantul dan pihak-pihak terkait dapat memberikan kontribusinya dalam pengelolaan PBB P2 sesuai dengan kompetensi dan kedudukannya masing-masing sehingga dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di kab Bantu. Bagi Pemerintah Desa yang berprestasi dan WP panutan juga diberikan penghargaan atas kerjasamanya yang baik,”jelas Kepala DPPKAD Bantul Drs. Didik Warsito, M.Si.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai mendistribusikan sebanyak 612.122 lembar surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2016 kepada wajib pajak.
Didik mengatakan, “jumlah SPPT PBB P-2 Bantul 2016 tersebut dengan pokok ketetapan sebesar Rp39,1 miliar, sehingga harapannya seluruh wajib pajak dapat membayarkan kewajibannya, dan kepada pengelola harapannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke seluruh wajib pajak PBB P-2.
"PBB P-2 telah diserahkan pengelolaannya ke Pemkab Bantul sejak 2013, sehingga sampai dengan 2016, PBB P-2 telah dikelola selama empat tahun berjalan," kata Didik.
Selain penyerahan SPPT PBB P2, diserahkan juga penghargaan bagi Pemerinitah Desa yang berprestasi dan Wajib Pajak yang sudah membayar pajak. Desa yang sudah lunas membayar pajak tahun 2016, maka diberikan kepada Lurah Desa Berprestasi yaitu yaitu Desa Terong Dlingo, Desa Mangunan Dlingo, Desa Tirtohanggo Kretek, Desa Tirtomulyo Kretek, dan Desa Triwidadi Pajangan. Selanjutnya diserahkan pula Wajib Pajak Terbesar dan Terawal yaitu Pertamina wilayah IV Jateng-DIY, PT Madu Baru, UAD Yogyakarta dan PT Nasmoco Bantul. Bagi WP perseorangan juga diberikan penghargaan sebagai WP Panutan yaitu kepada Iqbal Toko Furiniture dan H.Khadari Pengusaha POM bensin. (dw) SUMBER bantulkab.go.id
Komentar atas BUPATI BANTUL MENYERAHKAN SPT PBB P-2 DAN MEMBERIKAN PENGHARGAAN KEPADA LURAH DESA BERPRESTASI
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Perdana Kamis Pagi Pamong Kalurahan di Tahun 2025 K
- Pos PAM Selama Libur Natal dan Tahun Baru di Kalurahan Terong
- Muskal Penetapan Perkal APBKAL 2025 dan Muskal Penetapan Perkal Perubahan kedua atas perkal Nomor 9
- Monev Laporan Kegiatan Semester II Tahun 2024 Kalurahan Terong
- Musykal Raperkal Tata Tertib Musyawarah dan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus ) Te
- Apel Pagi Senin 23 Desember 2024
- Kerja Bakti Minggu Pagi oleh Warga Terong II
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License