Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Administrator 24 Agustus 2016 10:08:53 WIB
Syarat Pembuatan SKCK :
1. Syarat yang harus dibawa :
a. Foto Ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK / C1
d. Fotocopy Akte Kelahiran
2. Datang ke Desa untuk meminta surat pengantar SKCK yang kemudian dibawa ke Kecamatan
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )
PAMONG KALURAHAN
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mediasi Antar Warga di Kalurahan Terong
- Pertemuan Poskokesdes Kalurahan Terong
- Apel Pagi Kamis 31 Juli 2025 Pamong Kalurahan Terong
- PSN ( Pemberantasan Sarang Nyamuk ) di Pedukuhan Saradan
- Apel Senin Pagi Bersama KKN UMBY
- Penerimaan KKN UMBY di kalurahan Terong
- Penyaluran Pemberian Bantuan Pangan Beras Kabupaten Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
