Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Administrator 24 Agustus 2016 10:08:53 WIB
Syarat Pembuatan SKCK :
1. Syarat yang harus dibawa :
a. Foto Ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK / C1
d. Fotocopy Akte Kelahiran
2. Datang ke Desa untuk meminta surat pengantar SKCK yang kemudian dibawa ke Kecamatan
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upaya Pantau Tumbuh Kembang dan Kesehatan Lansia, Kader Terong 1 Laksanakan Posyandu Rutin
- Transparansi Tata Kelola Keuangan: Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tero
- Sinergi Puskesmas Dlingo II dan Kalurahan Terong Gelar Prolanis Rutin untuk Pantau Kesehatan Warga
- Dekatkan Pelayanan, JEMPOL SI PANDA Sambangi Warga Terong Dlingo
- Rakor IMP Kalurahan: Optimalkan Program Quick Wins dan Pelaporan BKB
- Gelar RAT, Koperasi KDMP Terong Buktikan Modal Terbatas Bukan Penghambat Laba
- Apel Pagi Kalurahan Terong : Lurah Terong Ingatkan Pentingnya Menjaga Stamina dan Realisasi Kegiatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











