Surat Keterangan Usaha (SKU)
Administrator 25 Agustus 2016 14:17:51 WIB
Syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha :
1. Pemohon membawa Identitas Asli (Penduduk Terong ) ke Kalurahan seperti KTP / KK
2. Pemohon menjelaskan apa usaha yang sedang dijalankan saat ini (HARUS SESUAI DENGAN USAHA YANG DIJALANKAN)
Komentar atas Surat Keterangan Usaha (SKU)
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pimpin Apel Senin Pagi, Lurah Terong Sampaikan Agenda TMMD hingga Persiapan Pilurah
- Gencarkan Gerakan PSN, Kalurahan Terong Targetkan Bebas dari Penyakit DBD
- AGENDA BULAN AGUSTUS 2026
- AGENDA BULAN JULI 2026
- AGENDA BULAN JUNI 2026
- AGENDA BULAN MEI 2026
- Pimpin Apel Pagi, Lurah Terong Bahas Penutupan Musduk PPBMP hingga Persiapan Pilur
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












