PEMASANGAN SPANDUK DI WISATA PINUS PENGGER
Administrator 20 Februari 2017 15:00:11 WIB
TERONGNEWS
Bersama dengan KKN UAD,Bhabinkamtibmas Desa Terong Bripka Gangsal Wirajatimemasang spanduk Anti Narkoba di kawasan Wisata Hutan Pinus Pengger. Pemasangan spanduk ini mendapat sambutan baik dari pengelola Wisata Hutan Pinus Pengger. Pemasangan spanduk ini dilakukan hari ini, Senin 20 Februari 2017. Pemasangan spanduk di kawasan wisata ini karena hampir setiap hari ada pengunjung terutama muda-mudi jadi dirasa sangat tepat jika pemasangan ini dilakukan di Wisata Hutan Pinus Pengger. Dengan adanya spanduk anti narkoba ini diharapkan masyarakat khususnya generasi muda sadar akan bahaya narkoba.
Komentar atas PEMASANGAN SPANDUK DI WISATA PINUS PENGGER
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upaya Pantau Tumbuh Kembang dan Kesehatan Lansia, Kader Terong 1 Laksanakan Posyandu Rutin
- Transparansi Tata Kelola Keuangan: Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tero
- Sinergi Puskesmas Dlingo II dan Kalurahan Terong Gelar Prolanis Rutin untuk Pantau Kesehatan Warga
- Dekatkan Pelayanan, JEMPOL SI PANDA Sambangi Warga Terong Dlingo
- Rakor IMP Kalurahan: Optimalkan Program Quick Wins dan Pelaporan BKB
- Gelar RAT, Koperasi KDMP Terong Buktikan Modal Terbatas Bukan Penghambat Laba
- Apel Pagi Kalurahan Terong : Lurah Terong Ingatkan Pentingnya Menjaga Stamina dan Realisasi Kegiatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














