SOSIALISASI RANCANGAN PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NO.03 TAHUN 2015

Administrator 24 Agustus 2017 13:47:12 WIB

TERONGNEWS

Bertempat di Ruang Rapat Pariprna DRPD Kabupaten Bantul Jalan Jenderal Sudirman No.85 Bantul Kaur umum Desa Terong mengikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah. Adapun peserta dari sosialisi ini antaralain Camat se-Kabupaten Bantul ,Lurah se-Kabupaten Bantul ,OPD terkait,Kabag Hukum Bapak Suparman , Kabag Adm Pemdes Bapak Jazim Azis.

Ibu Arni Tyas Palupi, ST wakil dari DPRD Kabupaten Bantul menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan manfaat serta Perda bisa terhindar dari kecatatan hukum. Ibu Hj Surotun, SH selaku pimpinan/ ketua Bapem Rapeda serta Bapak Heru Sudibyo, S.Sos, MM selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul menyampaikan terkait perubahan-perubahan Perda Kab Bantu no 3/ 2015 berkaitan dengan keputusan MK no 128/ PUU-XIII/ 2015.

Adapaun perubahan itu terkait :

-          Prioritas di bulan September akan disiapkan Perda BPD untuk segera dipakai dalam proses penyegaran/ perubahan BPD supaya Desember/ Januari sudah dapat dilaksanakan penyegaran BPD

-          Pasal 21.k calon Lurah dari BPD harus bersedia berhenti tetap

-          Pasal 21.p calon Lurah tidak harus warga setempat, asal WNI

-          Pasal 22.l surat keterangan dari Pemda, maksimal 3 kali masa jabatan

-          Pasal 22.m surat keterangan dari Pemda, minimal 5 tahun menjabat

-          Pasal 22.k.9 bersedia tinggal di desa tersebut

-          Pasal 24.2.a jika mundur dari pencalonan maka harus mengganti biaya penyelenggaraan pemilihan sesuai dalam APBDes

-          Perubahan pasal 26

-          Pasal 27A 45A 45B 45C dihapus

Sedangkan untuk tata tertib penyelenggaraan bisa di konsultasikan ke Kecamatan masing-masing atau langsung menanyakan ke bagian Pemdes.

Komentar atas SOSIALISASI RANCANGAN PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NO.03 TAHUN 2015

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

AYO PAJAK DI KALURAHAN

JEMPOL SI PANDA
Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 & Roda 4, setiap hari:
SELASA
di Halaman Kantor Kalurahan Terong
Pukul 09.00 - 11.00 wib
Pajak bermotor tahunan, pelayanan cepat, tanpa antri panjang

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License