Sosialisasi Peraturan Bupati No. 67 dan No. 75 Tahun 2017
Administrator 28 September 2017 09:50:17 WIB
TERONGNEWS
Senin, 25 September 2017 Gedung Induk Lt. 3 Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul sekitar pukul 09.00 sudah dipenuhi peserta sosialisasi dari perwakilan desa se-Kabupaten Bantul. Sosialisasi kali ini membahas terkait Peraturan Bupati No. 67 dan No. 75 Tahun 2017.
Perbup No. 67 Tahun 2017 membahas tentang tujuan bersama antara lain pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, dan Bantul yang bebas sampah tahun 2019. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung dari Pemerintah Daerah Bantul dan Pemerintah Desa dengan cara menganggarkan kegiatan antara lain peningkatan jumlah rumah layak huni, pelaksanaan jam belajar masyarakat, dan pengelolaan sampah.
Desa juga diharuskan untuk menganggarkan beberapa hal antara lain:
- Penanganan rumah tidak layak huni minimal 5 rumah per Desa masing-masing minimal Rp10.000.000,- dengan kriteria rumah belum memakai genteng, lantai masih tanah, dan dinding belum beton.
- Desa membuat Perdes tentang pengelolaan sampah dan memfasilitasi pembuangan sampah; mulai dari tingkat Desa hingga RT dibuat aturan pengelolaan sampah.
- Pelaksanaan jam belajar masyarakat (JBM) tergantung dari masing-masing Desa.
- Pemberdayaan lansia bisa dengan sosialisasi, PMT lansia, dan lain-lain. Desa koordinasi dengan Puskesmas.
- Pemberian PMT PAUD dan peningkatan kesejahteraan pengelola PAUD.
- Pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID).
Sedangkan untk Perbup No. 75 Tahun 2017 membahas tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemerintah Daerah memberi pedoman dalam pembebanan pembiayaan pendaftaran tersebut agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.Beberapa hal penting yang diatur antara lain:
- Biaya persiapan bukan merupakan pungutan Desa atau retribusi daerah, pengelola sepenuhnya adalah masyarakat.
- Tidak boleh memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok sehingga harus sesuai kebutuhan masyarakat.
- Biaya persiapan harus dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat secara transparan.
Program PTSL ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Adapun Konsep dari PTSL sendiri antaralain :
- Serentak; seluruh bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar wilayah Desa/Kelurahan.
- Objek; tanah hak, aset pemerintah, tanah BUMN/D, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, objek landeform dan transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.
- Kegiatan; PRONA/PRODA, lintah sektor, dana desa, massal swadaya.
- Dasar PTSL adalah Permen ATR/KaBPN no. 12 tahun 2017 tentang juknis PTSL, yuridis, pengukuran, dan pemetaan
Manfaat PTSL:
- Pemerintah Daerah; peningkatan PAD, unifikasi data, penyusunan RTRK, perlindungan lahan pertanian, transportasi, perencanaan dan alokasi program/anggaran, dan eliminasi masalah sosial.
- BPN; informasi kepemilikan dan penguasaan, pendaftaran tanah, idenfikasi dan pengendalian perubahan fungsi lahan dan tanah terlantar.
- Pihak lain; kepastian aset, investasi dan permodalan, penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.
Kendala PTSL:
- Validitas data; sulitnya menemukan sumber data yang valid dan akurat mengenai jumlah bidang tanah dan letak bidang tanah yang terdaftar.
- Multi pihak; PTSL melibatkan banyak pihak antara lain Pemda, masyarakat, ATR/BPN, instansi perpajakan, dan lain-lain.
- Pembiayaan; standar biaya SKB 3 Menteri dirasakan belum cukup oleh phak Pokmas.
- Paradigma; perlu usaha untuk merubah paradigma “sertifikat tanah” di masyarakat.
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Bupati No. 67 dan No. 75 Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
