Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa

Administrator 16 November 2017 09:48:15 WIB

TERONGNEWS

Berdasarkan rujukan :

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

3. Nota Kesepahaman antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Kementerian dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan permasalahan dana Desa;

3. Hasil Rakor terbatas bersama instansi terkait tentang pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa pada Hari Selasa, 24 Oktober 2017 di Ruang Vicon Kapolda D.I.Yogyakarta.

Maka dalam rangka menindaklanjuti rujukan tersebut pada hari ini Kamis, 16 November 2017 bertempat di Gedung Grha Sarina Vidi Jl.Magelang Km.8 No. 75 Yogyakarta Lurah Desa Terong, Welasiman mengikuti acara ini bersama Bhabinkamtibmas Desa Terong,Gangsal Wirajati. Adapun peserta terdiri dari Seluruh Bupati, kapolsek, Camat, Lurah, dan Bhabinkamtibmas yang wilayahnya mendapat alokasi dana desa.

Sehingga untuk memperkuat pengawasan dana desa, Polri menugaskan  Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk ikut serta mengawasi dan mengajak masyarakat untuk berperan dan ikut aktif dalam pengawasan dana desa. Pengawasan dalam hal ini bukan berarti secara diam-diam namun lebih kearah pendekatan dan pengawasan sehingga nantinya akan terwujud Desa dengan Pengelolaan dana desa yang baik, efektif dan terbuka kepada masyarakat.

 

 

Komentar atas Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

PENGUMUMAN

JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan) Bermotor R2 & R4 SETIAP HARI SELASA Bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Terong Pukul 09.00 - 11.00 WIB

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License