Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
Administrator 16 November 2017 09:48:15 WIB
TERONGNEWS
Berdasarkan rujukan :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Nota Kesepahaman antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Kementerian dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan permasalahan dana Desa;
3. Hasil Rakor terbatas bersama instansi terkait tentang pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa pada Hari Selasa, 24 Oktober 2017 di Ruang Vicon Kapolda D.I.Yogyakarta.
Maka dalam rangka menindaklanjuti rujukan tersebut pada hari ini Kamis, 16 November 2017 bertempat di Gedung Grha Sarina Vidi Jl.Magelang Km.8 No. 75 Yogyakarta Lurah Desa Terong, Welasiman mengikuti acara ini bersama Bhabinkamtibmas Desa Terong,Gangsal Wirajati. Adapun peserta terdiri dari Seluruh Bupati, kapolsek, Camat, Lurah, dan Bhabinkamtibmas yang wilayahnya mendapat alokasi dana desa.
Sehingga untuk memperkuat pengawasan dana desa, Polri menugaskan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk ikut serta mengawasi dan mengajak masyarakat untuk berperan dan ikut aktif dalam pengawasan dana desa. Pengawasan dalam hal ini bukan berarti secara diam-diam namun lebih kearah pendekatan dan pengawasan sehingga nantinya akan terwujud Desa dengan Pengelolaan dana desa yang baik, efektif dan terbuka kepada masyarakat.
Komentar atas Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG KALURAHAN
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi Senin 23 Desember 2024
- Kerja Bakti Minggu Pagi oleh Warga Terong II
- Peningkatan Kapasitas Linmas Kalurahan Terong
- Penyegaran Pengurus FPRB Kalurahan Terong
- Waspada Hujan dan Angin Kencang Yang Melanda Wilayah Kalurahan Terong
- Pendampingan Ibu Hamil Resiko Tinggi
- UJI PUBLIK RAPERKAL APBKAL TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License