Pembagian SPPT Desa Terong
Administrator 04 Januari 2019 09:04:22 WIB
TERONGNEWS
Kemarin siang Kamis 03 Januari 2019 BKAD ( Badan Keuangan dan Aset Daerah ) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus dibayarkan dalam 1 tahun pajak secara langsung kepada dukuh masing-masing pedukuhan di Desa Terong. SPPT ini selanjutnya akan diserahkan kepada wajib pajak untuk segera dibayarkan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2019. Untuk Desa Terong sendiri tagihan Pajak PBB sebesar Rp.168.210.079,-.
Komentar atas Pembagian SPPT Desa Terong
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pimpin Apel Pagi, Lurah Sugiyono Dorong Percepatan Program TMMD dan PDAM di Terong
- Matangkan Persiapan Festival Rintisan Budaya di Imogiri, Kalurahan Terong Gelar Rakor Intensif
- Bahas Empat Poin Penting, Pemerintah Kalurahan Terong Sukses Gelar Musyawarah Kal
- Porkal Terong 2026 Digelar Bulan Juli, Karang Taruna 'Mekar' Matangkan Persiapan
- Hadir Setiap Selasa, Jempol SiPanda Layani Pengurusan Dokumen Plat AB atas Nama Sendiri
- Jaga Kebugaran, Pamong dan Bamuskal Terong Gelar Senam Terapi Ling Tien Kung
- Apel Pagi Kalurahan Terong: Lurah Tekankan Tertib Administrasi Hingga Agenda Senam Ling Tien Kung
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















