Pembagian SPPT Desa Terong

Administrator 04 Januari 2019 09:04:22 WIB

TERONGNEWS

Kemarin siang Kamis 03 Januari 2019 BKAD ( Badan Keuangan dan Aset Daerah ) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus dibayarkan dalam 1 tahun pajak secara langsung kepada dukuh masing-masing pedukuhan di Desa Terong. SPPT ini selanjutnya akan diserahkan kepada wajib pajak untuk segera dibayarkan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2019. Untuk Desa Terong sendiri tagihan Pajak PBB sebesar Rp.168.210.079,-.

Komentar atas Pembagian SPPT Desa Terong

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

PAMONG KALURAHAN

AYO PAJAK DI KALURAHAN

JEMPOL SI PANDA
Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 & Roda 4, setiap hari:
SELASA
di Halaman Kantor Kalurahan Terong
Pukul 09.00 - 11.00 wib
Pajak bermotor tahunan, pelayanan cepat, tanpa antri panjang

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License