Pembagian SPPT Desa Terong
Administrator 04 Januari 2019 09:04:22 WIB
TERONGNEWS
Kemarin siang Kamis 03 Januari 2019 BKAD ( Badan Keuangan dan Aset Daerah ) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus dibayarkan dalam 1 tahun pajak secara langsung kepada dukuh masing-masing pedukuhan di Desa Terong. SPPT ini selanjutnya akan diserahkan kepada wajib pajak untuk segera dibayarkan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2019. Untuk Desa Terong sendiri tagihan Pajak PBB sebesar Rp.168.210.079,-.
Komentar atas Pembagian SPPT Desa Terong
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upaya Pantau Tumbuh Kembang dan Kesehatan Lansia, Kader Terong 1 Laksanakan Posyandu Rutin
- Transparansi Tata Kelola Keuangan: Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tero
- Sinergi Puskesmas Dlingo II dan Kalurahan Terong Gelar Prolanis Rutin untuk Pantau Kesehatan Warga
- Dekatkan Pelayanan, JEMPOL SI PANDA Sambangi Warga Terong Dlingo
- Rakor IMP Kalurahan: Optimalkan Program Quick Wins dan Pelaporan BKB
- Gelar RAT, Koperasi KDMP Terong Buktikan Modal Terbatas Bukan Penghambat Laba
- Apel Pagi Kalurahan Terong : Lurah Terong Ingatkan Pentingnya Menjaga Stamina dan Realisasi Kegiatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















