Dukuh Ngenep Door To Door Ke Rumah Warga Untuk Memungut PBB 2019
Administrator 24 Januari 2019 13:57:48 WIB
TERONGNEWS
Dukuh Pedukuhan Ngenep Sutaya bisa menjadi salah satu contoh kepala dusun yang mau terjun langsung ke rumah warga untuk memungut pajak. Beliau menyambangi dari satu rumah ke rumah warga yang lain untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 agar nantinya bisa tepat waktu dalam membayar pajak. Untuk penyetoran PBB sendiri paling lambat tanggal 31 Juli 2019 namun sudah sedari awal Januari ini Sutaya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada warga dan mulai memungut pajak agar nantinya wargapun terbiasa untuk taat pajak.
Komentar atas Dukuh Ngenep Door To Door Ke Rumah Warga Untuk Memungut PBB 2019
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upaya Pantau Tumbuh Kembang dan Kesehatan Lansia, Kader Terong 1 Laksanakan Posyandu Rutin
- Transparansi Tata Kelola Keuangan: Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tero
- Sinergi Puskesmas Dlingo II dan Kalurahan Terong Gelar Prolanis Rutin untuk Pantau Kesehatan Warga
- Dekatkan Pelayanan, JEMPOL SI PANDA Sambangi Warga Terong Dlingo
- Rakor IMP Kalurahan: Optimalkan Program Quick Wins dan Pelaporan BKB
- Gelar RAT, Koperasi KDMP Terong Buktikan Modal Terbatas Bukan Penghambat Laba
- Apel Pagi Kalurahan Terong : Lurah Terong Ingatkan Pentingnya Menjaga Stamina dan Realisasi Kegiatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















