Prolanis di Pendopo Kalurahan Terong: Peserta Diwajibkan Puasa Sebelum Cek Kesehatan
Administrator 03 Agustus 2026 10:17:05 WIB
TERONGNEWS
Kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang diadakan oleh Puskesmas Dlingo II resmi digelar di Pendopo Kalurahan Terong pada hari ini, Senin (3/8/2026). Guna memastikan hasil pengecekan kesehatan berjalan secara akurat, seluruh peserta diwajibkan untuk menjalani puasa terlebih dahulu selama minimal 8 hingga 10 jam sebelum pemeriksaan medis dimulai. Pengecekan ini meliputi skrining indikator kesehatan penting bagi masyarakat, khususnya para penderita penyakit kronis di wilayah Terong ini.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan, para peserta langsung diarahkan untuk mengikuti sesi senam Prolanis bersama di area pendopo. Aktivitas fisik ini bertujuan untuk menjaga kebugaran, sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan kesehatan yang diselenggarakan secara kolektif pada hari ini.
Komentar atas Prolanis di Pendopo Kalurahan Terong: Peserta Diwajibkan Puasa Sebelum Cek Kesehatan
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tingkatkan Pelayanan Publik, Kalurahan Terong Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Dihadiri Kawat Praja Dlingo, Kalurahan Terong Gelar Konsultasi Publik Raperkal Perubahan APBKal 2026
- Pimpin Apel Senin Pagi, Lurah Terong Sampaikan Agenda TMMD hingga Persiapan Pilurah
- Gencarkan Gerakan PSN, Kalurahan Terong Targetkan Bebas dari Penyakit DBD
- AGENDA BULAN AGUSTUS 2026
- AGENDA BULAN JULI 2026
- AGENDA BULAN JUNI 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














